Masyarakat Liktim Terima 106 Sertifikat Tanah Program PTSL

  • Whatsapp

Minahasa Utara, Warta1.net – Sebanyak 106 sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diserahkan Bupati Minahasa Utara Joune J.E. Ganda, S.E.,MAP.,M.M., M.Si kepada masyarakat Likupang Timur, Senin (20/2/2023).

Bupati Joune Ganda menjelaskan, PTSL merupakan program pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa atau kelurahan atau yang setingkat.

Bacaan Lainnya

“Program ini akan memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat oleh Pemerintah bersama Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Minahasa Utara yang bekerja sama dalam memudahkan masyarakat untuk memiliki bukti hak milik sah tanah, yaitu sertifikat dengan biaya yang lebih murah,” Jelas Bupati.

Lebih lanjut dikatakna Bupati, ada 106 sertifikat yang diserahkan dari 1057 penerima di Kecamatan Likupang Timur, sedangkan jumlah keseluruhan di tujuh Kecamatan yang tersebar di 25 desa dengan total penerima berjumlah 2.360 di Kabupaten Minahasa Utara.

Bupati juga mengatakan, akan terus mendukung kinerja BPN dalam melaksanakan program PTSL di Minahasa Utara, mulai dari Penyuluhan, Pendataan, Pengukuran, Sidang Panitia, Pengumuman dan Pengesahan, serta penerbitan sertifikat, dan dilakukan secara mudah, transparan, dan efisien.

“Masyarakat Minahasa Utara penerima sertifikat, bersyukur dan berterima kasih kepada Pemerintah Republik Indonesia, yang telah membantu dan menjawab kebutuhan masyarakat untuk memiliki sertifikat sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah” ucap Bupati.

Penyerahan ini bukan yang pertama kalinya, sebelumnya Kabupaten Minahasa Utara sudah beberapa kali menyerahkan sertifikat ini, diharapkan melalui program PTSL ini masyarakat mendapatkan jaminan kepastian hukum mengenai subjek, objek dan hak atas tanah sehingga dapat meminimalkan sengketa atau perkara tanah.

Hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor Pertanahan Kab.Minut Bapak Jeffree Supit, S.H, M.H, beserta jajaranya, Camat Likupang Timur Delby Wahiu, SE., Hukum se-Kec, Liktim, serta Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat setempat.

(Jap) 

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *