Minahasa Utara, Warta1.net – Kejaksaan Negeri Minahasa Utara musnakan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (06/04/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Airmadidi Yohanes Priyadi, SH, MH dalam sambutannya menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan tugas pokok jaksa selaku eksekutor yang harus diselesaikan secara tuntas.
“Barang bukti yang dimusnakan tadi merupakan 20 perkara dari 20 terdakwa tahun 2022 dan pemusnahan barang bukti triwulan pertama tahun 2023,” terang Yohanes.
Dirinya menjelaskan dari 20 terdakwa ada 4 perkara pembunuhan, 7 menganiayaan, 2 sajam, 2 persetubuhan, 1 pencemaran nama baik, 3 narkotika dan zat adiktif dan 1 perkara pencurian.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pengelolahan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Joice Amelia Ussu, SH dalam laporan menjelaskan sejumlah barang bukti yang dimusnakan.
“Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Airmadidi maka kami melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana pidana umum yang telah inkracht berupa sejumlah pisau, pedang, beberapa helai pakaian, cabang kayu, handphone, obat trihexyphenidil, sabu, dan ganja, ” ungkap Kasi (PB3R).
Pemusnahan ini turut disaksikan, Kasat Reskrim Polres Minut Julianus Samberi SIK, perwakilan Pengadilan Negeri Airmadidi Panmud Nancy, para kasi dan jajaran kejari Minut serta beberapa tamu undangan.
(Jap)