Minahasa Utara, Warta1.net – Polres Minahasa Utara berhasil mengamankan tujuh dari delapan tersangka persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Minahasa Utara AKBP Bambang Yudi Wibowo melalui Kasi Humas Iptu Ennas Firdaus didampingi Kasat Reskrim Polres Minut, Akp Yulianus Samberi dalam konferensi pers, Jumat (12/5/2023) mengungkap kronologi.
“Kasus ini terjadi pada hari Minggu 02 April 2023 sekitar pukul 14.00 Wita di desa Winuri, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahada Utara. Korban yang saat itu sedang berada di rumah diajak oleh lelaki CD melalui aplikasi Whats App untuk menenggak minuman keras dengan tujuh tersangka lainnya, korbanpun mengiyakan ajakan tersebut dengan membawa teman perempuan RA ke rumah lelaki JS,” ungkap Kasi Humas.
Lebih lanjut Iptu Ennas menjelaskan, korban ikut dalam pesta minuman keras bersama dengan 8 terangka di rumah JS hingga larut malam.
“Saat korban keluar dari kamar mandi tersangka JS dan DD membawa korban kekamar dan menyetubuhi korban secara bergantian disusul 6 tersangka lainnya yakni YD, MS, AS, KD, GA ” jelas Ennas.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Minut, Akp Yulianus Samberi, saat ini Polres Minut sudah berhasil mengamankan 7 tersangka, 2 diantaranya masih dibawah umur bersama dengan barang bukti berupa pakaian korban dan rekaman video.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 61 ayat (1) UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Rd No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman pemjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar,” terang Kasat Reskrim Yulianus Samberi.
(Jap)