Minahasa Utara, Warta1.net – Lima Fraksi di DPRD Kabupaten Minahasa Utara Sepakat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 dibahas pada tingkat selanjutnya.
Meski seluruh fraksi menyetujui ranperda tersebut dibahas pada tingkat selanjutnya namun ada beberapa catatan yang dititipkan agar dapat menjadi perhatian pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
Hal ini disampaikan perwakilan dari Fraksi PDI Perjuangan, Nasdem, Golkar, Demokrat dan Fraksi Klabat pada pandangan umum dalam rapat paripurna DPRD dalam rangka pembicaraan tingkat I Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 yang dipimpin Ketua DPRD Denny Lolong, Selasa (13/6/2023).
Menanggapi sejumlah catatan, masukan dan saran dari DPRD, Bupati Minahasa Utara Joune Ganda mengatakan akan disampaikan secara tertulis.
“Terima kasih atas masukan dan saran serta persetujuan ranperda ini untuk dibahas pada tahap selanjutnya dan untuk menanggapi sejumlah catatan akan saya sampaikan secara tertulis,” Kata Bupati.
Sebelumnya Bupati Joune Ganda juga menyampaikan penjelasan sejumlah poin penting ranperda pertangungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022.
“Pendapatan daerah sebesar RP.1.028.131.017.748,00, belanja daerah terealisasi sebesar RP.1.029.531.015.762,00, dan saldo akhir kas pemerintah Kabupaetn Mianahsa Utara per 31 Desember 2022 sebesar RP.115.971.503.169,21,” tutur Bupati.
Sekertaris DPRD Jossy Kawengian diberikan kesempatan untuk membacakan naskah keputusan DPRD.
Selanjutnya Ketua DPRD Denny Lolong didampingi Bupati Joune Ganda, dan Wakil Ketua DPRD Olivia Mantiri menandatangai naskah keputusan Dewan yang disaksikan oleh Wakil Bupati Kevin Lotulung melalui daring, seluruh anggota DPRD dan para tamu undangan.
(Jap)