Minahasa Utara, Warta1.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara, Sabtu (05/08/2023) menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023.
Setelah dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Minut Olivia Mantiri, rapat paripurna dilanjutkan dengan pembacaan naskah pakta integritas oleh Sekwan Jossy Kawengian dan penandatanganan pakta integritas yang diawali ketua Denny Lolong melalui daring diikuti anggota dewan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pada kesempatan mewakili Bupati Minahasa Utara, Novly Wowiling selaku Sekertaris Daerah membacakan sambutan dan rancangan perubahan KUA PPAS tahun 2023.
“Pendapatan belanja dan pembiayaan dalam penyusunannya telah diupayakan agar substansinya terdapat keserasian dan sinergi antara kebijakan daerah, provinsi dan nasional. Serta keterpaduan antara kepentingan publik dan aparatur, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan lainnya,” terang Sekda Wowiling.
Lebih lanjut dikatakan Wowiling, kebijakan umum pendapatan daerah diarahkan untuk optimalisasi potensi pendapatan asli daerah melalui kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan. Kebijakan kebijakan umum belanja daerah memprioritaskan pada pemenuhan belanja wajib standar pelayanan minimal atau SPM serta perbaikan infrastruktur daerah.
Berikut perubahan rancangan KUA PPAS tahun anggaran 2023;
–Pendapatan daerah pada rancangan perubahan KUA PPAS tahun anggaran 2023 sebelum perubahan sebesar Rp1.045.494.432.685, setelah perubahan menjadi Rp1.070.990.289.175, atau bertambah sebesar Rp25.495.856.490. Belanja daerah pada rancangan perubahan KUA PPAS tahun anggaran 2023 sebelum perubahan besar Rp1.047.494.432.685, setelah perubahan menjadi Rp1.185.384.953.536 atau bertambah sebesar Rp37.890.520.851.
–Penerimaan pembiayaan daerah pada rancangan perubahan KUA PPAS tahun pelajaran 2023 untuk menutupi defisit antara pendapatan dan belanja sebelum perubahan sebesar Rp2 miliar dan setelah perubahan menjadi 115.394.664.361 bertambah sebesar 113.394.664.361.
–Pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp 0, setelah perubahan menjadi Rp1 miliar atau bertambah sebesar Rp1 miliar dan pembiayaan netto sebelum perubahan sebesar Rp2 miliar, setelah perubahan menjadi Rp114.394.664.361 atau bertambah Rp112.394.664.361.
Rapat paripurna ini dihadiri Forkopimda, anggota DPRD Minut baik secara langsung maupun daring, Kepala Perangkat Daerah, para Dirut, Staf Ahli, serta para Camat.
(Jap)