Minahasa Utara, Warta1.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Sabtu (12/08/2023) sepakat menandatangani nota kesepakatan bersama terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran (TA) 2024.
Melalui Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Denny Lolong, lima fraksi di DPRD Kabupaten Minahasa Utara menyetujui Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS ) APBD Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2024 dan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA dan PPAS) APBD Perubahan Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2023 tersebut diselenggarakan di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Minut.
Ketua DPRD Denny Kamlon Lolong mengatakan, sidang paripurna penandatangan nota kesepakaan tersebut merupakan tindak lanjut dari Paripurna Penyampaian dan Penyerahan Rancangan KUA-PPAS sebelumnya.
Sementara Bupati Joune Ganda dalam sambutannya menuturkan pendapatan daerah tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 1.016.037.157.117 sedangkan belanja daerah 1.018.037.157.117, sementara penerimaan pembiayaan tahun 2023 sebesar Rp. 2.000.000.000 yang berasal dari Silpa tahun anggaran 2023.
Untuk perubahan KUA PPAS tahun 2023 Bupati Joune Ganda menjelaskan, Pendapatan Rp. 1.045.494.432.685, setelah perubahan menjadi Rp. 1.077.427.347.213, atau bertambah Rp. 31.932.914.528. Belanja daerah pada perubahan KUA- PPAS tahun anggaran 2023, sebelum perubahan, Rp. 1.047.494.432.685. Setelah perubahan menjadi Rp. 1.191.822.011.574,21 bertambah sebesar Rp. 144.327.578.889,21.
“Terkait belanja daerah pada perubahan APBD tahun 2023 secara garis besar diarahkan untuk pemenuhan belanja wajib, perlindungan sosial, penanganan stunting, pengendalian inflasi, pengentasan kemiskinan ekstrim serta belanja lainnya yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat termasuk mengantisipasi dampak fenomena El – Nino” kata Joune Ganda.
Ia menambahkan, penerimaan sebelum perubahan Rp. 2.000.000.000 , setelah perubahan menjadi Rp. 115.394.664.361,21 bertambah sebesar Rp. 113. 394.664.361,21. Pembiayaan pengeluaran sebelum perubaham sebesar 0 (Nol) dan setelah perubahan menjadi Rp. 1.000.000.000. Pembiayaan neto sebelum perubahan sebesar Rp. 2.000.000.000,.setelah perubahan menjadi Rp. 114.394.664.361,21 atau bertambah sebesar Rp. 112.394.664.361,21
Kesepakatan bersama ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Nota Kesepakatan Bersama (MoU) oleh ketiga pimpinan DPRD dan Bupati Joune Ganda yang disaksikan oleh seluruh anggota DPRD, Forkopimda, Sekertaris DPRD Jossy Kawengian dan jajaran pemerintah Kabupaten Minahasa Utara
(Jap)