Minahasa Utara, Warta1.net – Perjuangan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Lotung bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Minahasa Utara untuk menyelamatkan aset negara membuahkan hasil.
Pasalnya, setelah melalui beberapa kali persidangan, akhirnya gugatakan perkara nomor 254/Pdt.G/2022/PN.Arm oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) kepada Daniel Mathhew Rumumpe atas sejumlah lahan aset Pemkab Minut di Kabulkan Pengadilan Negeri Airmadidi 20 Semptember 2023.
Hal ini disampaikan Bupati Minahasa Utara Joune Ganda didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Yohanes Priyadi SH MH, Sekda Ir Novly Wowiling dan sejumlah pejabat Pemkab Minut dalam konfrensi pers, Jumat (22/09/2023).
“Dengan adanya keputusan pembatalan Akte perdamaian dan pengesahan pembelian tanah pemerintah Kabupaten tersebut diatas maka pemerintah Kabupaten dapat mengurus sertifikat kepemilikan atas Aset pemerintah tersebut, karena sebelumnya pemerintah kabupaten terhalangi untuk membuat sertifikat kepemilikan atas tanah tersebut diatas karena ada nya Akte perdamaian tersebut diatas yang dibuat pada tahun 2018,” kata Bupati mengutip keputusan Pengadilan Negeri Airmadidi.
Bupati menjelaskan, bahwa sebelumnya ada dua surat kesepakatan damai terkait perkara nomor 132/Pdt.G/2018/PN.Arm dan perkara nomor 20/Pdt.G/2019/PN.Arm yang mengharuskan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara untuk membayar ganti rugi.
“Setelah adanya keputusan dari Pengadilan Negeri Airmadidi, Pemkab Minut tidak lagi memiliki kewajiban untuk membayar ganti rugi. Semua tanah yang saat ini telah menjadi aset Pemkab Minut telah dibayarkan sesuai data yang ada,” Jelas Bupati sembari megatakan saat ini Pemkab Minut tinggal menunggu putusan inkrah kurang lebih 14 hari.
Kepala Kejaksaan Negeri Minut Yohanes Priyadi menambahkan, bahwa tindakan ini merupakan hasil sinergi antara Kejaksaan Negeri Airmadidi dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara. Dia menegaskan bahwa surat kesepakatan damai tersebut memiliki cacat hukum, sehingga Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui kejaksaan negeri Airmadidi mengambil langkah untuk menggugat surat kesepakatan damai tersebut kembali.
“Pemkab Minut dan Kejaksaan Negeri Airmadidi menyatakan kesiapan mereka untuk menghadapi upaya hukum yang akan diajukan oleh pihak tergugat. Mereka siap jika tergugat memutuskan untuk mengajukan banding,” terang Priyadi.
(Jap)