Oktober 12, 2024

Warta1.net

Kawanua dalam Berita

Gelar Bimtek SIPD, Pemkab Minut Tingkatkan Kompetensi Pengelola Keuangan

Minahasa Utara, Warta1.net – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) di lingkungan pemerintah Kabupaten Minut.

Kepala Badan Keuangan Carla Sigarlaki dalam laporannya menjelaskan bimtek tersebut akan berlangsung dari 15 sampai 17 Novbember 2023 di Hotel Sutan Raja yang diikuti oleh 158 peserta.

“Bimtek yang bertujuan meningkatkan kompetensi pengelola keuangan dan pemahaman terkait pedoman penyusunan APBD TA 2024 kepada asisten, staf ahli, kepala OPD, kepala bagian setdakab, camat, direktur RSUD, kepala puskesmas, kasubag perencanaan dan keuangan, serta panitia kegiatan, sebagai peserta kegiatan” jelas Carla.

 

Sementara itu, mewakili Bupati Minut Joune Ganda, Asisiten III Rivino Dondokambey menyampaikan apresiasi kepada Badan Keuangan yang sudah mengelar kegiatan ini dan mengucapkan terima kasih atas kehadiran narasumber dari Kementerian Dalam Negeri serta seluruh peserta bimtek.

“Terima kasih kepada narasumber yang sudah membekali peserta dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024,” ungkap Dondokambey dalam sambutannya.

Dengan adanya bimtek ini, Rivino berharap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dapat memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal dan benar, mengenai Permendagri Nomor 15 Tahun 2023, tentang penyusunan APBD Tahun 2024.

“Kita semua harus mendukung, target capaian Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2024, sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah, kemampuan pendapatan daerah, dan fokus pada pencapaian target pelayanan publik,” harapnya.

Rivino meminta agar peserta Bimtek dapat mengikuti kegiatan dengan baik, agar dapat mendalami substansi Permendagri, dimana terdapat regulasi yang baru dan membutuhkan kesamaan persepsi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024, sehingga akan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh Kemendagri.

“Penyusunan APBD Tahun Anggara 2024, secara teknis telah menggunakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah atau SIPD Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga perencanaan program RKA – OPD diharapkan tersusun secara efektif dan efisien, dan pengelolaan keuangan dalam hal ini APBD, dapat tersusun dengan baik dan benar, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan,”tutup Rivino.

Narasumber yang menjadi pembicara pada kegiatan tersebut, Imam Primagratha, SSTP, MPP, perencana ahli pertama direktorat perencanaan anggaran daerah ditjen bina keuangan daerah kementerian dalam negeri dan Rino Rio Kent, SSTP, MM, analis perencanaan anggaran direktorat perencanaan anggaran daeraj ditjen bina keuangan daerah kementerian dalam negeri.

(Jap)