Manado, Warta1.net – Sekretaris Kota Manado DR Micler CS Lakat, SH, MH membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Perizinan dan Non Perizinan yang diadakan di Ruang Serbaguna Kantor Walikota Manado, Kamis (16/11/23),
Saat membuka kegiatan, Sekkot Micler Lakat menyampaikan bahwa Rakor ini terkait penyelenggaraan Peraturan Daerah (Perda) Pengawasan Bangunan dan Gedung serta penertiban Bangunan dan Gedung.
”Rakor ini melibatkan banyak Lurah, karena bangunan dan gedung yang paling mengetahui kondisi lapangan,” kata Lakat.
Lakat juga menyatakan aturan hukum terkait pengawasan Bangunan dan Gedung yaitu Perda No 6 tahun 2011 dan Perwal No 45 tahun 2017.
“Berdasarkan Perda tersebut, perangkat penyelenggara dan instansi teknis adalah PTSP, Dinas PUPR, DLH, SatpolPP, Camat dan Lurah,” tuturnya.
Dia juga menyinggung soal penertiban bangunan yang tidak memiliki IMB serta yang memakai badan jalan, harus diberi peringatan 3 kali dengan tenggang waktu 6 hari kerja.
”Apabila tidak diindahkan langsung ada perintah pembongkaran. Untuk petugas yang turun dilapangan harus dilengkapi dengan surat tugas,” tandasnya.
Hadir dalam Rakor Kepala PTSP Charles Rotinsulu, Kasat PolPP Yohanes Waworuntu, Camat, Lurah dan instansi terkait.
(FINA)