Minahasa Utara, Warta1.net – Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis ganja kering seberat 1,4 kilogram.
Hal tersebut disampaikan, Wakapolres Kompol Sugeng Wahyudi Santoso didampingi Kasat Narkoba Iptu Deky Rudy Kilanta dan Kanit I Ipda Hervy Samson dalam konferensi pers, Selasa (19/12/2023).
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi bahwa adanya pengiriman paket narkoba jenis ganja dari Deli Serdang dengan tujuan Minahasa Utara, tepatnya di Perum Griya Agape Tumaluntung,” ungkapnya.
Sugeng menjelaskan, menindakjuti informasi tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan penyamaran disekitar alamat penerima barang pada 13 Desember 2022.
“Ketika kiriman paket tiba dan diterima , petugas yang melakukan penyamaran langsung mengamankan tersangka JC (33) dan LK (31). Selanjutnya tersangka bersama barang bukti paket ganja dan sebuah handphone diamankan di Polres Minut guna pendalaman dan pengembangan kasus lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatan tesebut, kedua tersangka dijerat pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
(***)
More Stories
Sekkot Micler Lakat Hadiri Rapat Persiapan Konferensi Internasional Terumbu Karang 2024
Putar Haluan, 5 Ketua PAC Partai Gerindra Dukung JGKWL di Pilkada 2024
Gerak Cepat Calvin Limpek Tuai Apresiasi Dari Cagub SK