Minahasa Utara, Warta1.net – Melalui surat edaran yang dikeluarkan, Sabtu (08/02/2024) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara menghimbau kepada Partai Politik (Parpol) dan peserta pemilu untuk membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK).
Himbauan ini disampaikan Ketua KPU Minahasa Utara Hendra Lumanauw menjelang tahapan masa tenang yang akan berlangsung mulai 11 hingga 13 Februari 2024 mendatang.
“Jelas tertulis pada pasal 27 ayat 3 PKPU 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum yang menyatakan bahwa masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara,” terang Ketua KPU.
Lebih lanjut Lumanauw menjelaskan, berdasarkan pasal 27 ayat 4 PKPU nomor 15 tahun 2023 pada masa tenang dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun dan ayat 7 menekankan bahwa peserta pemilu wajib membersihkan alat peraga kampanye paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara.
“Peserta pemilu yang melanggar ayat 7 akan dikenakan sanksi sesuai perundang undangan dan APK yang belum dibersihkan oleh peserta pemilu tidak dapat dituntut untuk dikembalikan kepada peserta pemilu yang bersangkutan,” tegas Lumanauw.
Untuk itu Lumanauw mengajak seluruh peserta pemilu untuk dapat menaati peraturan pemilu dengan membersihkan APK secara mandiri paling lambat 1 hari sebelum pemungutan suara.
(Jap)