Manado, Warta1.net -Rapat Paripurna DPRD Kota Manado bergulir dalam agenda pembacaan rekomendasi pemisahan PD Pasar dan PDAM Manado, Selasa (13/02/24).
Hal tersebut dengan disampaikannya hasil pembahasan pansus di Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait kedua Perusahaan Umum Daerah (Perumda) itu.
Rapat Paripurna Dipimpin Ketua DPRD Kota Manado Dra Aaltje Dondokambey, MKes, Apt dan agendanya dipandu Wakil Ketua DPRD Kota Manado Adrey Laikun, ST dan dihadiri Walikota Manado Andrei Angouw dan Wakil Walikota Manado dr. Richard Sualang.
“Selanjutnya, kita akan mendengarkan penyampaian hasil rekomendasi dari Pansus Pasar oleh Legislator Hengky Kawalo SE dan PDAM IrJean Sumilat,” kata Laikun.
Kawalo dalam penyampaian, pembahasan lanjutan hasil rekom bertujuan agar pembentukan harga yang kompetitif nantinya.
“Pemisahan PD Pasar dan PDAM Manado, agar menjadi lembaga yang paripurna nanti. Disamping itu, meninjau kembali pasar modern dalam pasar tradisional,” ujar Kawalo.
Sementara itu, Sumilat yang maju membacakan membeberkan serupa, dimana menjelaskan aturan terkait di dalamnya seperti di Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 dan 120 Tahun 2018.
“Pembentukan bagi PDAM ini memperhatikan secara empiris dan normatif agar pemisahan kedua BUMD sehingga lebih ke paripurna,” paparnya.
Walikota sendiri dalam sambutan, menyampaikan apresiasi atas pembahasan, baik oleh pansus dan jajaran Pemkot Manado.
“Ini merupakan perkembangan dari Perda sebelumnya yang sudah 20 tahun, yakni sejak 2000 lalu tentang BUMD dan perubahan menyesuaikan perkembangan baru,” ucap Walikota.
“Kemudian, selanjutnya berharap di pembahasan perumusan Perda nanti, pansus dan jajaran Pemkot Manado menuntaskan sesuai mekanisme,” pungkasnya.
Turut dilakukan pula penandatanganan berita acara antara pimpinan DPRD Manado dengan Walikota Manado, termasuk penyerahan hasilnya saat itu.
(FINA)