MINUT, warta1.net – Polres Minahasa Utara, Kamis (14/03/2024) mengungkap perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Dalam press conference, Kapolres Minahasa Utara AKBP Dandung Putut Wibowo mengungkapkan telah menetapkan 1 orang tersangka Joshua Kalangi dari 9 pelaku tindak pidana persetubuhan anak.
“Mudus tersangka melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan cara menarik tangan korban untuk ikut dengan tersangka ke rumah kosong yang ada salah satu desa di Kecamatan Likupang Barat,” ungkap Kapolres yang saat itu didampingi Kasat Reskrim IPTU Dwirianto Tandirerung dan Kasi Humas IPDA Deddy.
Lanjut Kapolres, setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/19/I/2024 yang dibuat oleh pelapor Darmon Anthoni dan korban kepada 7 orang terlapor yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur dalam waktu dan tempat kejadian yang berbeda – beda.
“Kejadian ini tidak bisa dituangkan dalam satu laporan polisi sehingga penyidik mengarahkan untuk membuat laporan polisi baru yang berkembang menjadi 8 nomor laporan polisi,” Jelasnya.
Saat ini baru 1 yang ditetapkan sebagai tersangka, 4 terlapor lainnya masih berstatus siswa yang saat ini sedang megikuti ujian sekolah dan 4 lagi masih dalam penyelidikan.
“Untuk itu, pihak polres bekerjasama dengan pemerintah untuk bersama – sama menghilangkan trauma yang dialami korban,” terang Putut Wibowo.
Tersangka bersama dengan barang bukti berupa pakaian yang dipakai tersangka saat melakukan aksinya telah diamankan pihak Polres Minut.
Pasal yang disangkakan Pasal 81 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak engan hukuman pidana
(Jap)