MINUT, warta1.net – Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) adalah laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang disampaikan oleh kepala daerah kepada Pemerintah.
Untuk itu Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, dibawah komando Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin W. Lotulung (JG-KWL) selama tahun 2023 telah dilaporkan ke Pemerintah Pusat. Hal tersebut tertuang dalam ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2023, yang ini memberikan gambaran dan penjelasan atas mengenai realisasi rangkaian kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan Kabupaten Minahasa Utara kurun waktu Tahun 2023.
Dikemukakan Bupati Joune Ganda melalui Kadis Diskominfosan MInahasa Utara Robby Parengkuan, Minggu (31/3/2024), penyusunan RLPPD tahun 2023 ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat atas kinerja organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
“Penyusunan RLPPD berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Bab IV, Pasal 23 yang menjelaskan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan RLPPD kepada masyarakat bersamaan dengan penyampaian LPPD kepada Pemerintah Pusat dan mempublikasikan RLPPD kepada masyarakat melalui media cetak dan/atau media elektronik,” terang Parengkuan..
RLPPD ini menjadi bahan masukan bagi Kepala Daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Berikut tabel berisi RLPPD.
(Jap)