MINUT,warta1.net – Bupati Minahasa Utara Joune Ganda, Selasa (23/04/2024) dengan tegas memerintahkan Sekertaris Daerah untuk secepatnya menindaki 4 oknum ASN yang terjerat kasus dugaan korupsi pembebasan lahan RSUD Walanda Maramis.
Selain mendukung proses hukum khususnya oknum ASN, Bupati juga akan bersikap tegas dan cepat terkait aturan ASN yang sedang terjerat kasus hukum.
“Soal aturan yang berlaku terkait ASN, maka saya sudah perintahkan kepada Sekretaris Daerah melakukan kajian untuk memastikan status keempat ASN.” tegas Bupati sembari mengatakan dirinya berkomitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta bebas praktek korupsi.
Hal ini dikatakan Bupati setelah adanya penetapan tersangka dan penahanan 4 orang ASN bersama 1 orang non ASN lain dalam jajaran Pemkab Minut oleh Kejati Sulut terkait dugaan korupsi pembesan lahan RSUD Walanda Maramis Bupati Minut Joune Ganda, SE.MAP.MM.Msi angkat bicara.
” Yang pasti saya mendukung penuh dan menghormati semua upaya dan langkah hukum oleh Kejati Sulut.” ucap Bupati Joune Ganda.
Diketahui, atas perkara lahan RSUD Maria Walanda Maramis yang didalami oleh Kajati Sulut, telah ditetapkan tersangka sebanyak lima orang dan langsung dilakukan penahanan pada Senin kemarin.
Adapun kelima tersangka masing-masing , JK (eks sekda) sekarang menjabat Kadis Pangan, YM (ASN di RSUD Maria Walanda Maramis Minut/PPTK), S (ASN di Pemkab Minut/Pelaksana Bagian Pengadaan Barang dan Jasa), VL (ASN), dan ML Wiraswasta
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Bahwa tersangka YM, S, VL dan ML secara bersama-sama, dengan tersangka JK diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis Kabupaten Minahasa Utara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp19.763.500.000.
Saat ini Kelimanya ditahan di Rutan Manado kelas IIA selama 20 hari terhitung tanggal 22 April 2024 sampai 11 Mei 2024 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penyidikan) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
(***)