Manado, Warta1.net -Pemerintah Kota Manado melalui Bagian Hukum Setda Manado menggelar Sosialisasi Layanan Hukum bagi Masyarakat Kota Manado, bertempat di Ruang Serbaguna Kantor Walikota, Selasa (07/05/24).
Kegiatan Sosialisasi yang dibuka oleh Wakil Walikota Manado dr. Richard Sualang ini di rangkaikan dengan Penandatanganan Perjanjian kerjasama antara Ketua Pengadilan Negeri Manado dengan Kasatpol PP tentang Sidang Perkara Tipiring dan Pengamanan Persidangan didalam dan diluar Gedung Pengadilan dalam rangka Pelayanan Publik.
Kegiatan diawali Laporan oleh Kabag Hukum Setda Manado Eva Pandensolang SH, MH sebagai ketua panitia pelaksana sosialisasi layanan hukum. Dia mengatakan kegiatan ini salah satu tujuannya, untuk memberi kesempatan pada masyarakat dalam mengakses informasi hukum serta mengetahui apa hukum itu sebenarnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Richard Sualang saat membuka kegiatan mengatakan, Pemerintah dan masyarakat harus mempunyai pengertian hukum yang luas. Harus menguasai dan mengetahui hukum dan apa hukum itu untuk masyarakat.
“Pemerintah memberi layanan hukum agar berguna untuk masyarakat serta menerapkan hukum dan aturan kepada masyarakat dengan seadil – adilnya,” tutur Sualang.
Sualang juga menekankan pentingnya pemahaman lewat sosialisasi kepada masyarakat. Peran Ketua lingkungan sangat penting untuk mensosialisasikan ke masyarakat tentang aturan baru dari Pemerintah.
”Harapan Walikota Andrei Angouw, sosialisasi ini harus besar manfaatnya bagi ASN dan masyarakat,” tukas Sualang.
Kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi hukum oleh narasumber Ketua Pengadilan Negeri Manado Indrawan SH MH.
Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi, para Camat dan Ketua Lingkungan se Kota Manado dan undangan lainnya.
(FINA)