
Manado, Warta1.net -Baru – baru ini Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Manado kembali mendapatkan kritikan. Lagi – lagi berkaitan dengan ijin. Kali ini terkait masalah pelarangan peribadatan Tim Penginjil Jalan Rajawali yang hendak melakukan Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) yang dilakukan di lokasi seputaran New Bendar 45, Rabu(08/05/24).
Seperti diketahui, setiap kegiatan yang dilakukan tepat di lokasi wilayah tanggungjawab Perumda Pasar Manado wajib mengantongi ijin sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Namun, sempat beredar dimedia sosial bahwa Dirut Perumda Lucky Senduk melakukan larangan peribadatan saat itu. Hal ini pun langsung ditanggapi serius oleh Senduk. Dirinya membantah jika melakukan larangan peribadatan.
“Saya tidak pernah melarang atau mengusir, pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan di seputaran New Bendar 45 oleh Tim Penginjil Jalan Rajawali. Diperbolehkan, tetapi harus sesuai prosedur. Bukan kita yang turun kong user, kita malahan mendapatkan laporan dari staff,” kata Senduk.
Lanjutnya, harusnya tim penginjil tersebut menjalankan prosedural administrasi kepada pihak Pasar Manado.
“Beberapa bulan lalu torang ijinkan dorang beking penginjilan di lokasi yang sama. Tetapi saat itu dorang menyurat memberikan informasi dan sesuai prosedur. Tanpa biaya admin, karena untuk pelayanan,” tegasnya.
Dirut Senduk menyayangkan, ada sejumlah oknum yang menyebar luaskan masalah tersebut.
“Jangan sampai ada provokasi tentang agama, tidak sesuai fakta dan viral di beberapa media sosial. Jangan sampai yang membuat postingan itu dia oknum provokator menjadi pemecahan kerukunan di Manado, karena tidak tahu permasalahan langsung membuat postingan.” tandasnya.
Sekretaris Perumda Pasar Manado, Ferdinand Loho SH, menambahkan pihaknya telah menemui tim penginjil. Sangat disayangkan, tim tersebut tidak mempunyai surat izin.
“Kita langsung ketemu dengan salah satu tim pengurus kegiatan, dan meminta surat ijin, tetapi mereka tidak mempunyai surat tersebut,” jelas Loho kepada wartawan saat diwawancara, pada Kamis (09/04/24).
Loho yang juga seorang majelis gereja menerangkan, harusnya para penginjil tersebut membuat surat izin terlebih dahulu.
“Ini ibaratkan torang pinjam tempat lokasi untuk kegiatan. Pasti harus ada izin. Saya seorang pelayanan gereja juga, tidak mungkin melarang untuk melakukan penginjilan. Malahan ada pengurus mengatakan sudah ada MoU, surat itu tidak ada. Torang beking kegiatan pinjam tempat orang laeng nda melapor apakah itu salah atau benar.” tutupnya.
(FINA)