
Manado, Warta1.net -Pemerintah Kota Manado (Pemkot) bersama PT. Manado Utara Perkasa (MUP) menggelar Rapat Koordinasi Rencana Reklamasi Pantai Utara Manado di Kecamatan Tuminting yang diadakan di Aula Serbaguna Kantor Walikota, Rabu (19/06/24).
Sekretaris Daerah Kota Manado DR Micler C.S Lakat saat membuka rapat koordinasi, mengatakan bahwa sudah diketahui bersama reklamasi di daerah pesisir itu di antaranya adalah kelompok nelayan dan ada kelompok – kelompok lainnya bahkan juga para perencana untuk memajukan Kota Manado yang lebih baik.
“Kota Manado saat ini memiliki luas wilayah dari 157,26 KM menjadi 162,64 KM. Itu sudah termasuk dengan lahan yang mirip pemerintah kota, dihitung di reklamasi wilayah tengah sampai ke selatan 83 hektar dan kecamatannya tetap 11 Kecamatan, 87 Kelurahan dan 504 lingkungan,” ucap Lakat.
Kata Lakat, untuk reklamasi hanya perlu disediakan 3 yaitu aktor notaris, amdal dan izin lokasi dari pemerintah.
“Jadi ketiga ini, aktor notaris perusahaan, bermohon minta izin lokasi ke pemerintah kota, dan kemudian amdal. Akan tetapi regulasinya cukup banyak saat ini yang harus dipenuhi oleh para pengembang,” katanya.
Dijelaskan lagi, tentunya kewenangan sudah terbagi. Sudah tidak berada lagi di pemerintah Kota Manado, karena ditarik menjadi kewenangan Menteri Lingkungan Hidup. Pemerintah Kota Manado tentunya ingin memajukan Kota Manado, mengembangkan antara bagian Selatan dan Utara dengan tidak menghilangkan hak – hak yang ada.
“Untuk itu saya mewakili Pak Walikota Manado Andrei Angouw dan Pak Wakil Walikota Manado Richard Sualang berharap lewat sosialisasi ini harus ada diskusi, baik itu dari tokoh agama, tokoh masyarakat, kelompok nelayan, dan juga dari pemerintah yang bisa memberikan gambaran disamping dari PT. Manado Utara Perkasa. Tentunya saya yakin bahwa ada hal – hal yang baik yang harus dilakukan, harus diatur dengan perencanaan yang matang dan apabila perencanaan ini matang maka hasilnya masyarakat yang akan menikmatinya,” tukasnya.
Sementara, Pimpinan PT Manado Utara Perkasa, Martinus Wibowo Salim menyampaikan terima kasih untuk pemerintah Kota Manado yang sudah memfasilitas tempat untuk dapat menyampaikan paparan mengenai pembangunan reklamasi dan pembangunan kawasan pariwisata.
“Jadi maksud dari proyek ini kami hadirkan adalah proyek pembangunan pusat bisnis dan pariwisata. Lokasinya seperti diketahui berada di Kecamatan Tuminting. Dan luas dari daerah yang kami miliki izinnya adalah 90 hektar, walaupun nantinya tidak bisa semua terbangun tapi tentunya ada sebagian yang masih berada di laut sesuai dengan ketentuan perizinan,” ujar Salim.
Pembangunan ini kata Salim, cukup lama kalau dilihat, bisa jadi mungkin 15 tahun baru selesai. Jadi untuk reklamasinya mungkin cukup memakan waktu yang lama minimal 3 sampai 5 tahun. Reklamasi ini baru dapat izin dari pemerintah pusat, cukup panjang prosesnya dan akan melibatkan berbagai pihak.
“Kami harapkan ini semua dapat memberikan kontribusi nanti kepada masyarakat Kota Manado bahwa pembangunan ini akan menjadi salah satu penggerak ekonomi, kemudian nantinya kami akan mencoba membuat suatu kawasan dengan tema pariwisata. Tentunya bukan hanya kami saja yang menikmati tapi semua lapisan masyarakat dapat menikmatinya. Disini juga menyediakan ruang – ruang pabrik yang dapat dinikmati bersama oleh masyarakat,” tuturnya.
Lanjutnya, sesuai komitmen kepada pemerintah maupun masyarakat, saat ini kami sedang melakukan pembangunan tambatan perahu yang berada dimulut sungai tondano. Kebetulan di ujung – ujung paling selatan kawasan itu kami alokasikan untuk tambatan perahu, selanjutnya dilanjutkan dengan pembuatan pemagaran proyek sampai ke karangria.
“Jadi itu adalah proyek tahap 1 kami, kemudian setelah itu kami juga tahun ini berkomitmen untuk membuat tambatan perahu di sisi utara yang letaknya di dekat pelabuhan tumumpa,” pungkasnya.
Turut hadir dalam rapat koordinasi, Asisten l Julises Oehlers, Kadis Pertanian dan Perikanan Kota Manado M.Sofyan, Kabag Hukum Setda Manado Eva Pandensolang SH, MH, Para Kepala SKPD, Jajaran pemerintah Kota Manado, Camat, Lurah, Tokoh agama, Tokoh masyarakat, Kelompok nelayan dan undangan lainnya.
(FINA)