
MINUT, warta1.net – Bupati Minahasa Joune Ganda Utara kukuhkan dan Perpanjangan Masa Jabatan 64 Hukum Tua Periode Tahun 2022-2030 dan Menyerahkan Keputusan Bupati Minahasa Utara, Kamis (18/07/2024) di pendopo Kantor Bupati.
BersarkanUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 39 mengamanatkan terjadi perubahan terhadap masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Dinas terkait mengambil langkah strategis dalam melaksanakan regulasi tersebut.
Bupati dalam sambutannya mengingatkan para Hukum Tua untuk tidak merangkap jabatan menjadi bendahara desa, sebab akhir – akhir ini banya terjadi penyalagunaan dana desa yang melibatkan Hukum Tua.
“Untuk menghindari terjadi penyalagunaan dana desa, sebaiknya keuangan dipengang sepenuhnya oleh bendahara agar tidak berujung pada masalah hukum,” pesan Bupati Joune Ganda.
Joune Ganda juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada seluruh hukum tua karena berdasarkan data di tahun 2024, Ideks Desa Membangun (IDM) di Minahasa Utara, 102 desa berstatus mandiri dan desa sangat maju, ini suatu prestasi yang sangat membanggakan dan harus diapreseasi, karena berdasarkan capaian tersebur, Minahasa Utara saat ini menjadi kabupaten Mandiri.
“Kita patut apreseasi kepada seluruh hukum tua karena berkat kerja kerasnya, di Minahasa Utara tidak ada lagi desa tertinggal. Bahkan 102 desa atau 85 persen masuk kategori desa mandiri dan desa sangat maju.”ungkapnya.
Usai melakukan pengukuhan, Bupati Joune Ganda menyerahkan Surat Keputusan kepada seluruh 64 Hukum Tua yang disaksikan oleh kepala dinas Pemdes, Fredrik Tulengkey, Asisten 1 Umbase Mayuntu, inspektur Steven Tuwaidan, kepala dinas Kominfo Robby Parengkuan, para camat, staf ahli dan staf khusus Bupati.
(Jap)