
Manado, Warta1.net -Dirut Perumda Pasar Manado Lucky senduk menghadiri panggilan Polda Sulawesi Utara (Sulut) di Reskrim, Selasa (22/10/24).
Kehadiran Dirut Lucky Senduk untuk memberi keterangan dan klarifikasi terkait dasar hukum penagihan iuran di pasar yang di kelola oleh Perumda Pasar Manado dan terkait Modal Dasar PD Pasar juga setelah beralih ke Perumda Pasar Manado.
Semua yang terkait dengan hal tersebut di jelaskan secara akurat dan terperinci oleh Dirut Lucky Senduk yang juga sebelumnya sebagai Dirut PD Pasar Manado.
“Panggilan ini untuk menindaklanjuti aduan masyarakat yang ingin memperjelas landasan hukum Perumda Pasar/PD Pasar dalam pengelolaan Pasar di Kota Manado,” ucap Senduk.
Dirinya mengatakan bahwa sebagai Perusahaan Daerah, Perumda Pasar Manado wajib menyampaikan informasi yang merupakan landasan hukum Pengelolaan Pasar Manado kepada pihak kepolisian agar pihak kepolisian bisa mengawal aturan yang ada sehingga tidak terjadi penyimpangan – penyimpangan dari pengelola Pasar Manado.
“Kami tentunya mengapresiasi hal ini sebagai fungsi kontrol bagi kami sebagai pengelola pasar agar melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat dengan baik dan tentunya bebas pungli apalagi Korupsi,” pungkasnya.
(FINA)