MINUT, warta1.net – Guna mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara membuka Layanan Pindah Pemilih.
Ketua KPU Minahasa Utara Hendra Lumanauw melalui Kordinator Devisi pendataan dan informasi Ireine Buyung mengajak warga negara Indonesia yang menjalankan tugas, menjalani rawat inap,penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, serta pelajar yang menempuh pendidikan menegah atau tinggi di wilayah Kabupaten Minahasa Utara saat pemungutan suara untuk segera melakukan pengurusan pindah pemilih.
“KPU Minahasa Utara membuka layanan bagi masyarakat yang masuk dalam kategori paling lambat 28 Oktober 2024 dan bagi masyarakat menjalankan tugas, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, menjadi tahanan di Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan di wilayah Minahasa Utara saat hari pemungutan suara serta yang tertimpa bencana dapat melapor di kantor KPU pada batas waktu paling lambat 7 hari sebelum Hari pemungutan suara, untuk alasan pindah memilih,” terang Ireine Buyung.
(Jap)