
Manado, Warta1.net –Sekretaris Daerah Kota Manado DR Micler C.S Lakat SH, MH menghadiri sekaligus membuka Sosialisasi Penyesuaian Standard Biaya Umum (SBU) Pasca Pembatalan Perpres 53 Tahun 2023, dan Sosialisasi Penggunaan Siledis.
Agenda itu dilaksanakan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah yang dimotori langsung Kaban Keuangan Kota Manado Bart Assa.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (28/10/24) di Hotel Grand Puri dihadiri oleh Pejabat Eselon ll dan Eselon lll, para Kepala Bagian dan Camat, hingga Kasubag Perencanaan dan Operator.
Pada kesempatan itu, Sekkot Micler Lakat mengatakan, agenda tersebut guna uji materil perpres nomor 53 tahun 2023 yang bertentangan dengan peraturan Undang – Undang yang lebih tinggi.
“Keluarnya keputusan MA No 12 p/hum/2024 tanggal 11 Juni 2024, tentang uji materil perpres nomor 53 tahun 2023, yang bertentangan dengan peraturan undang – undang yang lebih tinggi. Karenanya, tidak sah atau tidak berlaku untuk umum,” kata Sekkot Micler Lakat.
Dirinya menambahkan bahwa peraturan tersebut telah berlaku sejak Tanggal 08 Oktober tahun 2024, sekaligus menindaklanjuti surat edaran bersama direktur jenderal perimbangan keuangan, kementrian keuangan dan direktur jenderal bina keuangan daerah kementrian dalam negeri.
Serta tindaklanjuti putusan Mahkamah Agung nomor 12 tahun 2024 tentang permohonan keberatan tidak uji materil terhadap perpres nomor 53 tahun 2023, tentang perubahan perpres nomor 33 tahun 2020 tentang standart harga satuan regional.
“Ini berlaku mulai 8 Oktober 2024, jadi perjalanan dinas dari lumpsum kembali ke Adcost. Dan ini juga sekalian dengan tindaklanjuti surat edaran Dirjen Perimbangan Keuangan Dalam Negeri,” pungkasnya.
(FINA)