
MINUT, warta1.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara, Kamis (19/12/2024) melakukan pemusnahan barang bukti dari 24 tindak pidana.
Berlangsung di halaman parkiran Kejari Minahasa Utara, pemusnahan barang bukti ini turut disaksikan oleh Kapolres Minahasa Utara yang diwakili KBO Reskrim Melky Pontoh, Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi Syahreza Papelma, S.H., M.H., Kepala Balai Besar POM Manado yang diwakili oleh Pejabat Ahli Madya pada BPOM di Manado Drs. Johnny Dera, Apt., Para Kasi serta beberapa pegawai Kejaksaan Negeri Minahasa Utara.
Kepala Kejari Minahasa Utara Bapak I Gede Widhartama, S.H., M.H dalam sambutannya menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan kasus perkara Tindak Pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkrach berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Airmadidi.
““Pemusnahan babuk ini, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi terhadap barang bukti perkara Tindak Pidana Umum yang telah Inkracht pada bulan September hingga Desember 2024 sebanyak 24 perkara,” jelas Widhartama.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan Joice Amelia Ussu, S.H membacakan laporan panitia pelaksana.
“jumlah perkara yang barang buktinya dimusnahkan pada periode putusan September – Desember 2024 sebanyak 24 perkara yakni pencabulan 16 perkara, penganiayaan 3 perkara, pembunuhan 2 Perkara, pengeroyokan 1 Perkara, kekerasan seksual 1 Perkara dan narkotika 1 perkara,” terang Joice Ussu.
(Jap)