
Manado, warta1.net – Praktek haram jual beli proyek di dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kepulauan Talaud menyeruak. Oknum petinggi di instansi tersebut diduga menerima uang gratifikasi dari kontraktor yang aliran dananya ditransfer ke rekening istri. Untuk mengungkap hal itu, Aparat Penegak Hukum (APH) di minta menyelidiki praktek haram tersebut sekaligus mengungkap aktor intelektual dibalik transaksi jual beli proyek.
Aparat Penegak Hukum (APH) didesak untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan gratifikasi oleh salah satu oknum Kepala Dinas (Kadis) di Talaud. Gratifikasi ditengara diberikan oleh para kontraktor yang mendapatkan pekerjaan di Talaud.
Dari hasil penelusuran media kepada sumber yang layak di percaya baru baru ini, bahwa salah satu modus penerimaan gratifikasi yang digunakan oleh oknum Kadis tersebut diduga disamarkan dan ditransfer ke rekening BNI milik sang istri.
Selain itu berdasarkan penuturan sumber yang memohon namanya dirahasiakan kepublik menyatakan bahwa oknum Kadis tersebut banyak menguasai proyek khususnya Sisa Hasil Tender (SHT) dan Pengawasan yang bersumber dari DAK namun menggunakan modus pinjam perusahaan sebagai tameng.
Diketahui dari penuturan sumber yang berhasil dirangkum redaksi bahwa di Tahun 2024 Oknum Kadis tersebut di luar menerima fee dari paket pekerjaan yang besar juga yang bersangkutan menguasai beberapa paket pekerjaan baik SHT maupun Pengawasan.
Berdasarkan Informasi yang sangat layak dipercaya dan dihimpun redaksi, bahwa paket pekejaan yang diduga dikuasai dan dikerjakan sendiri dengan modus Pinjam Perusahaan adalah :
1. Paket Pekerjaan SHT Pembangunan Jalan Desa Strategis Desa Karatung Tengah-Desa Karatung Selatan, Dengan Nomor SPK : 03/PPK/SHT-PJDS-DKS/DPUTR/IV/2024 tertanggal 04 April 2024 Dengan Nilai Kontrak Rp. 107.508.000,00.
2. Paket Pekerjaan SHT Pemeliharaan Jalan Salibabu-Balang (Memotong) Dengan Nomor SPK: 03/PPK/SHT-PRJSB-M/DPUTR/IV/2024 tertanggal 04 April 2024 Dengan Nilai Kontrak Rp. 73.085.000,00.
3. Paket Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Mangaran-Damau (LU), Dengan Nomor SPK: 03/PPKPRJMD-LU/DPUTR/2024 tertanggal 04 April 2024, Dengan Nilai Kontrak Rp. 95.126.000,00.
4. Paket Pekerjaan SHTR Rekontruksi/Peningkatan Jalan Lingkar Karatung, Dengan Nomor SPK : 03/PPK/SHT-RPJLK/DPUTR/IV/2024 tertanggal 04 April 2024, Dengan Nilai Kontrak RP. 93.657.000,00.
Sampai berita ini diturunkan Upaya Wartawan untuk mengkonfirmasi selalu gagal, dihubungi Redaksi via WhatsApp pada nomor Ponsel 08135588XXX selalu gagal dengan notifikasi centang satu.
(***)