
MANADO, warta1.net – Misteri soal praktek jual beli proyek di dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kepulauan Talaud yang dilakukan oknum kepala dinas akhirnya terungkap.
Buktinya, Kamis (16/1) ada transferan uang sejumlah Rp 40 juta ke rekening Eljireh Abadi CV melalui Bank SulutGo yang diduga uang pengembalian fee proyek. Uang tersebut ditransfer dengan menggunakan rekening orang lain, guna menutupi praktek haram transaksi proyek yang didalangi oknum Kadis.
Menyikapi hal ini, Ketua Sulut Corruption Watc (SCW) Sulut Novie Ngangi meminta agar aparat hukum segera menindak oknum kepala dinas karena bukti pengembalian uang ke rekening perusahaan kontraktor, semakin jelas menunjukan bahwa oknum kadis benar menerima suap. Soal dari rekening siapa uang tersebut ditransfer menurutnya, hanyalah skenario untuk mengaburkan praktek jual beli proyek di dinas PUTR.
“Pengembalian fee proyek ini semakin memudahkan aparat hukum untuk menjerumuskan JRSM alis Jhon ke jeruji besi. Oknum pemilik rekening yang diduga disuruh mentransfer uang ke rekening Eljireh Abadi CV harus dipanggil sebagai saksi untuk memudahkan pengungkapan praktek gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan dan jabatan di dinas PUTR Talaud.”lugas Ngangi.
Ia berharap, persoalan ini mendapat atensi dari APH dan laporan yang dilayangkan ke Kejaksaan bisa segera diproses, agar oknum pejabat yang melakukan tindakan melanggar hukum, dapat ditindak sesuai aturan yang ada serta dapat memberikan efek jerah kepada seluruh pejabat untuk tidak melakukan praktek tidak terpuji yang memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri dengan cara meminta – minta fee proyek kepada kontraktor.
(***)