
Jakarta, Warta1.net -Setelah melewati sejumlah tahapan sidang, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Manado, Jimmy Rimba Rogi dan Kristo Ivan Lumentut, terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Manado tahun 2024.
Adapun penolakan ini dibacakan oleh Hakim MK sebagaimana disaksikan langsung melalui YouTube MK, Selasa (04/02/2025).
Dengan putusan ini, Andrei Angouw (AA) dan dr.Richard Sualang (RS) resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kota Manado.
Dengan ditolaknya gugatan ini, pasangan AARS yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak oleh KPU Kota Manado, kini resmi akan memimpin Kota Manado untuk periode 2025-2029.
“Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait I berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait I untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, permohonan pemohon tidak dapat diterima” ungkap Hakim MK, Suhartoyo.
Kuasa Hukum AARS, Steiven Zakeeon mengatakan, putusan MK tersebut telah mematahkan tudingan AARS telah melakukan pelanggaran pada Pilkada Kota Manado 2024 lalu.
“Hasil MK membuktikan bahwa apa yang dituduhkan selama ini kepasa AARS bahwa telah melakukan pelanggaran, itu tidak benar. Sebab, dalil permohonan dari pemohon adalah kabur,” ujar Steiven pada saat diwawancarai usai sidang putusan MK.
Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan ini pun bersyukur atas putusan yang dinilai sesuai konstitusi tersebut.
“Terima kasih kepada Tuhan Yesus yang sudah memampukan Majelis Hakim MK untuk memutuskan sesuai aturan berlaku. Dan terima kasih juga pada masyarakat Kota Manado yang sudah memilih AARS,” ungkapnya.
Diketahui, MK telah memutus perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah untuk Kota Manado dengan menolak perkara yang ajukan Pemohon yakni Paslon nomor 3 Jimmy Rimba Rogi-Ivan Lumentut.
Dengan demikian, perkara tersebut tidak ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya.
(FINA)