
Manado, Warta1.net -Terkait dengan telah diputuskan lewat persidangan di MK, sudah jelas gugatan dari para pemohon ditolak. Hal ini disampaikan Ketua Harian Tim Pemenangan Andrei Angouw dan dr. Richard Sualang (AARS), Jeffry Polii, SH kepada awak media, Selasa (04/02/25).
“Jadi kami pastikan bahwa tim kuasa hukum AARS yang sampai saat ini masih di Jakarta/MK, tinggal menunggu putusan dengan kemenangan pasangan calon AARS terkait gugatan yang dilakukan oleh pasangan calon Imba-Ivan,” terang Polii.
Lanjut lagi kata Polii, AARS adalah pemenang. Tentunya kemenangan ini tidak terlepas dari seluruh dukungan doa dari seluruh warga masyarakat Kota Manado terlebih khusus dari hasil perolehan 107.285 suara yang didapat pada waktu Pilkada kemarin.
“Kemungkinan besok berdasarkan informasi yang kami dapat bahwa KPU Kota Manado akan melanjutkan hasil keputusan MK ini dengan melakukan pleno penetapan yang tadinya tertunda dengan gugatan di MK. Dan selanjutnya akan di bawa ke DPRD Kota Manado dengan melakukan Paripurna penetapan pasangan calon yang terpilih, setelah itu berproses ke Pemerintah Provinsi untuk diteruskan Mendagri ke Pemerintah Pusat,” tuturnya.
Dirinyapun berharap untuk masyarakat Kota Manado untuk bersama – sama mendoakan agar tidak ada halangan sehingga kita bisa masuk pada agenda selanjutnya yaitu pelantikan oleh pemerintah pusat yang akan dilaksanakan serentak tanggal 20 Februari di Istana Negara oleh Presiden.
“Sekali lagi kepada para pendukung bahkan seluruh warga masyarakat Kota Manado agar supaya tidak melakukan tindakan -tindakan yang boleh dikatakan berlebihan agar tidak mengganggu kenyamanan dan ketentraman warga Kota Manado dalam menyambut kemenangan Walikota Manado yang terpilih Andrei Angouw dan dr. Richard Sualang,” pungkasnya.
(FINA)