
MINUT, warta1.net – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Minahasa Utara siapkan sanksi tegas kepada oknum ASN viral.
Terkait video viral pelecehan yang dilakukan Kabid Perijinan DPM-PTSP Minut berinisial JR, Kaban BKPSDM Minut Johanes Katuuk mengatakan hal ini jelas melanggar kode etik ASN.
Setelah dilakukan BAP, Katuuk menjelaskan akan ada pemeriksaan lebih lanjut oleh tim kode etik pemkab terhadap oknum ASN tersebut.
“sebagai langkah awal yang tegas, oknum Kabid yang bersangkutan akan di proses sesuai tahap dan aturan yang berlaku bagi ASN yang diduga melanggar disiplin,” tegas Katuuk, Rabu (12/02/25).
Lebih jelas Katuuk mengatakan penegakkan disiplin bagi ASN diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawaia Negeri Sipil pasal 28 dan 36.
Diuraikannya, untuk pasal 28 disebutkan;
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat lain yang Setara di Instansi Daerah Kabupaten/Kota berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin:
a. Ringan bagi PNS di lingkungannya yang berada 1 (satu) tingkat di bawahnya;
b. sedang bagi PNS di lingkungannya yang berada 2 (dua) tingkat di bawahnya; dan
c. Ringan dan sedang bagi Pejabat Fungsional di lingkungannya.
Sementara dalam pasal 36 berbunyi;
(6) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan atasan langsung PNS yang bersangkutan diduga melakukan Pelanggaran Disiplin berat, atasan langsung
melaporkan secara hierarki kepada PPK atau pejabat lain yang ditunjuk disertai Berita Acara Pemeriksaan untuk membentuk tim pemeriksa.
(7) Apabila menurut hasil pemeriksaan, ternyata kewenangan untuk menjatuhkan Hukuman Disiplin kepada PNS tersebut merupakan kewenangan:
a. atasan langsung yang bersangkutan,atasan langsung tersebut wajib menjatuhkan Hukuman Disiplin; atau
b. pejabat yang lebih tinggi, atasan langsung wajib melaporkan secara hierarki disertai berita acara pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan.
Lebih lanjut Katuuk menyebutkan, setelah menjalani proses BAP secara tidak tertulis oleh pejabat di BKPSDM sesuai yang diatur pasal 28 diatas, maka langkah selanjutnya oknum Kabid yang bersangkutan akan diperiksa oleh tim kode etik dengan ketua tim Sekretaris Daerah didamping oleh Kepala BKPSDM, Asisten 1, Asisten 3 dan Kepala Inspektorat.Dan demi kelancaran proses pemeriksaan yang bersangkutan dibebaskan sementara dari tugasnya.
“Undangkepada yang bersangkutan kami serahkan hari ini untuk proses pemeriksanaan oleh tim kode etik.” ungkapnya sembari mengatakan sanksi tegas akan diberikan kepada oknum ASN tersebut berdasarkan rekomendasi dari tim kode etik.
(Jap)