
MINUT, warta1.net – Adanya isu dugaan korupsi pada proyek pembangunan pedestrian sepanjang 400 meter di pusat Kota Airmadidi, langsung dibantah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Minahasa Utara Jorey Tintingon, Kamis (13/02/2025) di ruang kerjanya.
Diketahui proyek berbandrol Rp 4.360.974.734.50. (Rp 4,3 Millyar lebih) dengan nomor kontrak: 08/SP.E-Purch-DAU-APBD-P/BM/DPUPR/MINUT/2024 yang bersumber dari DAU tahun anggaran 2024, dengan waktu pelaksana 51 hari, namun pengerjaannya hingga pertengahan Februari 2025 belum juga selesai. Bahkan mencuat tudingan dugaan kongkalingkong antara Dinas PUPR Minut dan penyedia jasa CV Dua Putra dan beraroma korupsi.
Kepada sejumlah media, Tintingon mejelaskan pekerjaan pembangunan pendestrian di pusat kota Airmadidi sudah sesuai spek.
“Penyedia akan terus melanjutkan pekerjaan, prosesnya sekarang akan di PHO. Terkait denda keterlambaan tetap harus dibayarkan oleh penyedia. Besarannya 1/1000/hari dari nilai kontrak 4,3 miliar,” jelas Tintingon kepada sejumlah wartawan saat melakukan klarifikasi.
Ditambahkannya, keterlambatan pekerjaan dari pihak penyedia terkendala dengan cuaca, dan kondisi lalu lintas yang padat yang saat itu menjelang natal dan tahun baru.
“Jadi pekerjaan tersebut baru 50 persen dibayar Pemkab Minut ke pihak penyedia, masih ada sekira 2,1miliar lebih yang akan dibayarkan menggunakan APBD-Perubahan tahun 2025 karena anggaran untuk itu sudah menjadi Silpa,” terang mantan Camat Dimembe ini.
Meskipun belum rampung, kata Tintingon, manfaat dari Proyek Pedisterian ini sudah dirasakan masyarakat.
“Pada bulan desember lalu sudah tidak ada lagi banjir di kompleks terminal. Saya berharap pedisterian ini digunakan warga sesuai peruntukannya, yaitu untuk pejalan kaki, bukan untuk parkir sepeda motor,” tutup Tintingon.
(Jap)