
MINUT, warta1.net – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) terus berupaya untuk menyelamatkan aset – aset negara.
Hal ini dibuktikan dengan adanya kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri dan Badan Pertanahan Negara (BPN) melalui penandatanganan kerjasama yang dilakukan Bupati Minahasa Utara Joune Ganda, Kepala Kejaksaan Negeri I Gede Widhartama, dan Kepala BPN Yandry Rory di Kantor Bupati Minut, Senin (17/3/2025).
Kerjasama ini merupakan bentuk upaya pemerintah Kabupaten Minahasa Utara untuk menyelesaikan sertifikasi aset daerah.
Menurut Bupati Joune Ganda, penyelamatan aset daerah menjadi perhatian khusus Pemkab Minut. Ia menegaskan aset-aset Pemkab Minut harus tersertifikasi agar punya bukti legalitas kepemilikan.
“Percepatan sertifikasi aset daerah menjadi prioritas. Kami apresiasi dukungan Kejari dan BPN,” ungkapnya.
Joune menjelaskan pendampingan dari Kejari Minut menguatkan untuk membuktikan bahwa aset-aset yang disertifikasi benar adalah milik Pemkab Minut dan tidak bermasalah, serta dukungan dari BPN sangat penting agar proses sertifikasi berjalan lebih cepat dan efektif.
“Dengan memiliki sertifikat, maka kepastian kepemilikan aset akan lebih jelas,” tuturnya.
Sementara itu, Kajari Minut, I Gede Widhartama, mendorong percepatan sertifikasi aset Pemkab Minut ini. Ia menyebut dalam penegakkan hukum itu ada mitigasi dan non mitigasi.
“Kami mendorong agar semua aset di sini dapat tersertifikasi secara maksimal dalam satu tahun ini,” katanya.
Di tempat yang sama, Kepala ATR/BPN Minut, Yandry Rory, mengapresiasi kerja sama dengan Pemkab Minut dan Kejari Minut untuk mempercepat sertifikasi aset daerah.
“Tahun lalu dan tahun ini, ada peningkatan yang cukup signifikan. Dengan kerja sama ini, kami yakin ke depan semakin banyak aset Pemkab yang memiliki sertifikat,” ujarnya.
Yandry mengungkapkan saat ini ada sebanyak 32 sertifikat aset Pemkab Minut telah diterbitkan.
(jap)