
Minut,Warta1.net – Hukum tua desa Batu Wilhelmina Verranda Rottie, SPd tunjukan sikap negarawannya dengan menunaikan kewajiban Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas temuan inspektorat saat pelaksanaan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).
Wihelmina menjelaskan, sebagai kepala pemerintahan desa, ia harus bertanggung jawab atas penggunaan dana desa di desa Batu. Total hasil temuan inspektorat menurutnya bukan kegiatan fiktif atau anggaran yang sengaja digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan temuan atas pembelanjaan yang menurut pemeriksa, tidak sesuai dengan mata anggaran yang tertata di APBDes.
“Hasil temuan inspektorat bukan kegiatan fiktif, melainkan adanya kegiatan yang satuan harganya dinilai tidak sesuai serta ada juga kegiatan yang sudah dilaksanakan tapi spesifikasinya dianggap tidak sesuai sehingga dihitung sebagai temuan. Yang pasti sebagai kepala pemerintahan, saya sangat taat dan tunduk dengan aturan dan siap menyelesaikan temuan inspektorat.”kata Wihelmina.
Ia menambahkan, temuan pemeriksaan inspektorat tidak semuanya dikategorikan korupsi, sebab di desa Batu tidak ada kegiatan fiktif atau pekerjaan yang sama sekali tidak dilaksanakan. Melainkan ada beberapa pekerjaan yang telah dilaksanakan namun menurut pemeriksa tidak sesuai sehingga dijadikan temuan oleh inspektorat.
Hal ini dibenarkan Inspektur Minahasw Utara Stephen Tuwaidan, menurutnya, di desa Batu ada pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan nama kegiatan di APBDes. Contohnya pengecetan tugu durian yang telah dilaksanakan, namun anggaran yang dialokasikan untuk Harian Orang Kerja (HOK) atau biaya pekerja namun dibelikan cat.
“Pengecatan tuguh misalnya, pekerjaannya memang ada, tapi ada kesalahan dalam penginputan kegiatan. Yang dianggarkan HOK tapi yang dibelanjakan cat, begitu juga dengan belanja ketahanan pangan pengadaan itik. Memang itiknya dibelanjakan tapi harga satuannya dinulai terlalu tinggi sehingga menjadi temuan. Hal – hal seperti ini yang kami dapati dilapangan dan menjadi temuan yang harus dikembalikan atau TGR pemerintah desa.”kata Tuwaidan.
Namun demikian, ia juga mengapreseasi sikap hukum tua yang bertanggungjawab atas temuan tersebut dan cepat dalam mengembalikan sebagian dari hasil temuan inspektorat.(**)