
Warta1.net – Jelang libur Nasional dan cuti bersama, Bupati Minahasa Utara menerbitkan surat edaran nomor 10 tahun 2025 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggaraan pelayanan publik pada masa libur dan cuti bersama.
Surat edaran ini diterbitkan menindaklanjuti keputusan Presiden Nomor 2 tahun 2025 serta Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Selain itu, aturan ini juga didasarkan pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian tugas ASN selama libur nasional.
Dalam surat edaran Bupati meminta ASN untuk melakukan penyesuaian tugas kedinasan yang diterapkan melalui sistem kerja fleksibel. ASN dapat menjalankan tugas secara kombinasi antara bekerja dari kantor (work from office/WFO), bekerja dari rumah (work from home/WFH), serta bekerja dari lokasi lain yang ditetapkan (work from anywhere/WFA). Kebijakan ini berlaku selama empat hari, yakni pada 24-27 Maret 2025.
Kepala perangkat diminta agar memperhatikan sejumlah hal penting mengenai pelayanan kepada masyarakat, yakni mengoptimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik, memastikan dan menjamin penyelenggaraan pelayanan yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat, selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran target kinerja organisasi, memberikan informasi tentang perubahan jadwal layanan kepada masyarakat dan memastikan output pelayanan tang dilakukan secara online maupun offline sesuai dengan standar yang ditetapkan.
(Jap)