Polres Minut Ungkap Empat Kasus Pencurian

  • Whatsapp

Minahasa Utara, Warta1.net – Polres Minahasa Utara (Minut) mengungkap empat kasus pencurian diwilayah hukum Minut dua bulan terakhir ini.

Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo dalam konfrensi pers, Selasa (18/04/2022) menjelaskan sejumlah kasus pencurian yang diungkap anggota Polres Minut.

Bacaan Lainnya

“Polres Minut berhasil mengungkap kasus pencurian kabel tanam lampu jalan dan pencurian motor (curanmor) yang sempat viral dimedia sosial, serta kasus pencurian dan penggelapan BBM jenis pertalite,” ungkap Wibowo kepada sejumlah media.

Lebih jelas dikatakan Wibowo, total hasil pencurian kabel tanam lampu jalan dienam titik ruas jalan SBY yang dijual dalam bentuk tembaga berjumlah Rp 9.310.000.

“Dari kasus tersebut kami berhasil mengamankan laki-laki WM alias Yud (21) warga Kelurahan Bitung Tengah yang berperan sebagai pemotong kabel dan perempuan FK alias Ded (24) warga Kelurahan Bitung Barat II sebagai pemantau situasi saat beraksi. Pasal yang disangkakan pasal 363 ayat 1 dan pasal 362 kuat untuk pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara,” jelas Wibowo.

Sementara dalam kasus curanmor yang terjadi di parkiran Alfamart Desa kauditan 1 Kecamatan kauditan, total kerugian sebesar 12 juta, pada kasus kali ini pelakunya adalah anak-anak dibawah umur untuk itu tidak dilakukan penahanan.

“Pada kasus ini ada tiga pelaku namun ketiganya masih berusia 12-14 tahun untuk itu kami tidak melakukan penahanan,” terang Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Fandy Ba’u.

Akhir – akhir ini marak terjadi pencurian di wilayah Minut, untuk itu Wibowo menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan.

(Jap)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *